Dampak Negatif Ekonomi Masyarakat Pada Penggusuran PKL Pasar Sagumpal Bonang Padangsidimpuan
OLEH: ELFYDA RAHMADANI (Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana UIN Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpun)
Meningkatnya jumlah tenaga kerja tidak
seimbang dengan sempitnya lapangan pekerjaan formal, sehingga mengakibatkan
bertambah besarnya angka pengangguran. Oleh sebab itu sektor informal menjadi
tumbuh subur, dan terjadinya sebuah penggusuran terhadap ketertiban pada
pemerintahan yang terjadi di daerah padangsidimpuan tepatnya pada Senin 21
November 2022.
Ricuh dan adu mulut yang terjadi pada pedagang kali lima dengan
beberapa aksi dari Satpol PP yang mengamankan dagangan mereka membuat ketakutan
dan amuk masa yang terjadinya pada pasar kaki lima di segumpal bonang. Dalam
kegiatan ini setiap pedagang kaki lima di pasar jalan thamrin tepat nya segumpal
bonang diamankan dalam kegiatan berjualan. Dalam orasinya mengungkapkan kondisi
yang dialami setelah dilakukan pemko P. Sidempuan penertiban PKL yang sejak dulu
berjualan di trotoar dan badan jalan Thamrin atau tepatnya di depan pasar
tradisional Sangkumpal Bonang.
Keluh Kesah Beberapa Pedagang Kaki Lima!
Kalauseperti ini siapa yang memberikan kami makan, anak kami mau bersekolah, siapa
yang memberikan ongkosnya, kami kelaparan siapa yang memberikan. Pak Wali Kota
tolong dalam penertiban ini jangan pilih kasih atau tebang pilih, tertibkan saja
semuanya, ujar sang orasi. Apa alasannya kami tidak bisa berjualan di depan
kios, sedangkan pemilik kios sendiri tidak keberatan, jadi jangan pilih kasih,
katanya Pantauan awak media ini, PKL yang menyampaikan aspirasi mendapat
pengawalan dari aparat Polres P. Sidempuan. Petugas menutup jalan satu lajur
yang di depan kantor Wali Kota P. Sidempuan dan PKL duduk di badan jalan
mengawal aspirasi yang disampaikan orator. Untuk hari ini, Kata Ucok,
kerugiannya ratusan ribu sebab barang dagangannya tidak bisa di jual dan
terbuang sia-sia serta akan busuk. “Hari ini,kami digusur tanpa ada sedikit rasa
kemanusiaan, kalau kami digusur kami mau mau jualan dimana. Sedangkan kami belum
mampu bayar kios apalagi bulanan. Modal sedikit dan untung paling 50 ribu satu
hari,”ujar Irma.
Demikian ditegaskan Kasat Pol PP P. Sidempuan Zulkifli Lubis
kepada awak media saat dikonfirmasi di lokasi penertiban PKL di jalan Thamrin.
Penertiban ini sesuai dengan Perda No 41 tahun 2003 dan Perda No 08 tahun 2005,
jadi diharapkan semua pihak tunduk pada aturan, ujar Zulkifli Lubis. Menanggapi
unjuk rasa menolak penggusuran, Kasat Pol PP mengatakan mereka sebenarnya karena
belum paham aturan,kalau para PKL paham tentu akan mengambil tepat atau lapak
yang telah disiapkan pemko di pasar Cok Kodok, Pajak Batu, Sangkumpal Bonang dan
pasar Mahera, jelas beliau.
Kalau PKL mengatakan mereka telah memdapat izin dari
ruko, sebab menyangkut izin mendirikan bangunan ( IMB ), lalu izin usahanya,
jadi semuanya sudah ada aturannya, sebut Zulkifli Lubis. Untuk memberikan
penjelasan secara datail perizinan adalah Dinas Perijinan dan bila perlu
pedagang masih ada keraguan warga, maka Dinas Perizinan yang dapat menjelaskan,
sebutnya. Soal pemilik kios yang masih menggunakan trotoar, tentu akan dibongkar
dan mereka siap membongkar semdoro. Kita masih memberikan tenggang waktu kepada
pemilik kios agar membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan, tutup Kasat
Pol PP P. Sidempuan. Soal pemilik kios yang masih menggunakan trotoar, tentu
akan dibongkar dan mereka siap membongkar semdoro. Kita masih memberikan
tenggang waktu kepada pemilik kios agar membongkar bangunan yang tidak sesuai
ketentuan, tutup Kasat Pol PP P. Sidempuan. Ratusan pedagang datangi Kantor Wali
Kota Padang Sidempuan membawa dagangannya,berupa sayuran dan dagangan lainnya,
yang didominasi kaum Ibu Salah satu pedagang kaki lima di Jalan Thamrin Ucok
Lubis (40), kepada wartawan mengatakan, pihaknya merasa sangat dirugikan
disebabkan tidak bisa berjualan setelah Satpol dan tim gabungan serta ratusan
ASN Kota Padang Sidempuan menggusur dan membersihkan lapak pedagang. “Kami
mencari makan dari sini bang, hari ini kami semua digusur, kata mereka perintah
walikota. makanya kami ke kantor walikota meminta penjelasan,” katanya. Dampak
Negatif Ekonomi Masyarakat Pada Penggusuran PKL Momentum penggusuran sangat
tidak tepat disaat masyarakat mengalami kesulitan dimasa kenaikan harga melunjak
terus meningkat unutk kebutuhan pangan pun harus berpikir mencari kemana.
Menurutnya, jika hendak lakukan penggusuran, jangan sepihak. Namun,
pertimbangkan dahulu dengan matang, karena secara sosial para pedagang kaki lima
perlu makan, untuk menghidupi keluarganya. Pantauan wartawan, para pengendara
tidak bisa melintas dari Jalan Thamrin sebab pedagang kaki lima masih terus
melakukan aksi protes meminta agar tempat berjualan mereka tidak digusur.
Bahkan, kepolisian bersama Satpol PP Kota Padang Sidempuan berusaha menenangkan
para pedagang.(Irs)
Salah satu pedagang, Akhir (50), merasa sangat dirugikan
sebab tidak bisa berjualan setelah pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN)
se-Kota Padangsidimpuan berkumpul di Jalan Thamrin membersihkan lapak dagangan
mereka. "Kami makan dari sini bang, hari ini ribuan ASN di sini sepertinya
memang niat menggusur kami semua. Kata mereka, perintah Wali Kota. Makanya kami
ke kantornya meminta penjelasan,"kata dia. Kata dia, untuk hari ini dirinya
merugi ratusan ribu, sebab gula dan sayur miliknya tidak bisa dijual dan
terbuang sia-sia. "Gula saja bang semalam saya bawa 50 bungkus. Kalikan abang
aja 20 ribu. Udah berapa itu, belum lagi kebutuhan lain yang membusuk,"
imbuhnya. Pedagang masih berkumpul meminta penjelasan Wali Kota. Terpisah, salah
satu Praktisi Hukum yang juga Advokat, Sahor bangun ritonga, mengaku bahwa
dirinya bersama beberapa rekannya sesama Pengacara akan tetap membela hak-hak
PKL di Jalan Thamrin.
Produktivitas Penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol PP
di Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara dilandasi oleh Peraturan Daerah
Kota Padangsidimpuan Nomor 41 Tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan
di Kota Padangsidimpuan dan juga tentang penataan dan pembinaan PKL di Kota
Padangsidimpuan tentang penataan dan pembinaan PKL di Kota Padangsidimpuan.
Pelakasanaan penelitian menggunakan teori penertiban yang dikemukakan oleh Retno
Widjajanti yakni: (1) Penertiban langsung, yang kemudian di dalamnya peneliti
uraikan menjadi beberapa indikator yaitu peraturan hukum yang berlaku,dan
pelaksanaan dan prosedur penertiban. (2) Penertiban tak langsung, diuraikan
menjadi beberapa bagian yaitu pengenaan sansi administrasi, pengenaan
retribusi,dan membatasi penyediaan sarana dan prasarana. Persoalan pedagang kaki
lima kita hari ini merupakan persoalan bersama yang harus di selesaikan tanpa
ada yang tersakiti dari dampak penggusuran tersebut. Terlepas pedagang itu
datang dari luar daerah maupun warga Kota Padang Sidempuan. Mereka adalah warga
masyarakat yang turut membantu pemerintah dalam menumbuhkan ekonomi kerakyatan.
Dalam hal ini perlu kordinasi dari pemerintah, PKL dan juga masyarakat sekitar.
Kordinasi harus diwujudkan dengan dialog yang memperbincangkan
persoalan-persoalan PKL serta bagaimana penataan dan pengaturannya.
SolusiTerhadap Ekonomi Masyarakat PKL!
Solusi dalam mengatasi kegalauan pedagang kaki
lima dan juga mengatasi arus lalulintas di sepanjang jalan Thamrin dan Patrice
Lumumba jauh sebelumnya sudah melalui kajian dan rekomendasi Dewan Riset Daerah
(DRD) dibawah kepemimpinan Ir. Darmadi Erwin Harahap, S.Pd, MM,MP. Pada saat itu
penulis dan Perdana Siregar anggota DRD penah mendiskusikan hal ini bersama
Zulkifli Lubis Camat Padang Sidempuan Utara yang kini menjabat sebagai Kasatpol
PP Kota Padang Sidempuan. Mulai cara menata pedagang dan juga teknik mengurai
kemacetan di area jalan Thamrin dan Patrice Lumumba, juga mendiskusikan solusi
penampungan bagi PKL apabila fungsi jalan dikembalikan. Beberapa titik tempat
penampungan bagi PKL menjadi pilihan termasuk Pasar Mahera sekarang.
Produktivitas Penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol PP di Kota
Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara dilandasi oleh Peraturan Daerah Kota
Padangsidimpuan Nomor 41 Tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di
Kota Padangsidimpuan dan juga tentang penataan dan pembinaan PKL di Kota
Padangsidimpuan tentang penataan dan pembinaan PKL di Kota Padangsidimpuan.
Pelakasanaan penelitian menggunakan teori penertiban yang dikemukakan oleh Retno
Widjajanti yakni: (1) Penertiban langsung, yang kemudian di dalamnya peneliti
uraikan menjadi beberapa indikator yaitu peraturan hukum yang berlaku,dan
pelaksanaan dan prosedur penertiban. (2) Penertiban tak langsung, diuraikan
menjadi beberapa bagian yaitu pengenaan sansi administrasi, pengenaan
retribusi,dan membatasi penyediaan sarana dan prasarana Sebagai kota anggota
DPRD kota Padangsidimpuan Andi Arisandi, sangat menyanyangkan selama ini
pemerintahan tidak pernah menggusur PKL di Jalan Thamrin dan sekitarnya.
Menurutnya, pemerintahan sesuai fungsinya yaitu pengturan dalam konteks Jalan
Thamrin dan sekitarnya adalah sedang menempatkan sesuatu (aturan) sesuai dengan
porsninya. Menurutnya fungsi jalan dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 adalah jalan
umum, adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Pengelompokannya
berdasarkan pada sisitem, fungsi, status, dan kelas. “Dari UUn tersebut kita
sama-sama tahun kalau tidak ada satupun regulasi yan g mengatur dan membolehkan
jalan dipergunakan untuk berjualan. Para PKL ini sudah lebih 10 tahun
mengokupasi jalanan dan trotoar di sekitaran jalan Thamrin dan hal in isangat
mengganggu ketertiban dan menyebabkan kesemrautan dan sampah yang berserakan di
sana sini,” cetusnya. Direkolasikan nya para pedagang kaki lima ke lokasi pasar
Mahera yang baru dibangun tersebut adalah solusi bagi PkL untuk tidak lagi
“ngotot” melaksanakan jalan tempat berjuala, karena hal tersebut sangat
menggangu warga sekitar. Ditempat mereka yang baru sekarang para PKL berjualan
lebih nyaman. Merekea tidak kena hujan dan panas serta bebas berjualan 24 jam.
“Mari kita dukung bersama program ini agar kota padangsidimpuan bener-bener
menjadi kota yang nyaman dan bersih untuk ditinggali warganya,”harapnya.
Persoalan pedagang kaki lima kita hari ini merupakan persoalan bersama yang
harus di selesaikan tanpa ada yang tersakiti dari dampak penggusuran tersebut.
Terlepas pedagang itu datang dari luar daerah maupun warga Kota Padang
Sidempuan. Mereka adalah warga masyarakat yang turut membantu pemerintah dalam
menumbuhkan ekonomi kerakyatan. Dalam hal ini perlu kordinasi dari pemerintah,
PKL dan juga masyarakat sekitar. Kordinasi harus diwujudkan dengan dialog yang
memperbincangkan persoalan-persoalan PKL serta bagaimana penataan dan
pengaturannya.
Solusi dalam mengatasi kesemrawutan pedagang kaki lima dan juga
memperhatikan bagaimana kebutuhan ekonomi yang begitu meningkat adanya
perpindahan tempat untuk tetap melakukan penjualan kembali agar kemerosotan
masyarakat tidak menjadi mala petaka karena para pedagang sendiri merasa ini
sudah menjadi kekesalan dan kesedihan diakhir tahun buat mereka. Bukan tidak
pernah penertiban pedagang kaki lima ini dilakukan. Tim Yustisi penegakan perda
Satpol PP dibantu Dinas Perhubungan dan Dinas Perindag yang diterjunkan selama
ini hanya “gertak sambal” dan pedagang tambah banyak saja jumlahnya. Dugaan
pungli merajalela di sepanjang jalan ini. Pedagang merasa punya hak berjualan di
sepanjang pinggiran jalan karena mengakui membayar sewa tempat dan kebersihan
kepada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi. Bahkan Dugaan pungli itu mendapat
back up dari pemerintah. Ini membuktikan pemerintah tak sungguh sungguh
menjalankan amanah aturan yang sudah disepakati yaitu perda yang menjadi aturan
hukumnya.
Keyword: Ekonomi Masyarakat pada Penggusuran Deskripsi: Dampak Negatif
Ekonomi masyarakat pada Penggusuran PKL Pasar Sagumpal Bonang

Komentar
Posting Komentar